Pollycarpus Didakwa Otaki Pembunuhan Munir

Pollycarpus Didakwa Otaki Pembunuhan Munir

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 13:08 WIB
Jakarta - Jika pendukung Munir meyakini Polly hanyalah pion, bukan otak pembunuhan Munir, tapi tidak demikian halnya dengan jaksa yang mendakwa Polly-lah otaknya.Keterlibatan Pollycarpus Budihari Priyanto yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir dibongkar. Pilot Garuda ini telah mengincar aktivis HAM Munir sejak tahun 1999. Dia lantas merancang rencana untuk menghentikan kegiatan dan menghilangkan nyawa ayah dua anak ini.Hal ini tertuang dalam surat dakwaan setebal delapan halaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Domu P Sihite di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (9/8/2005). Polly didakwa telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 1999. Melihat korban Munir sebagai dewan pengurus Kontras dan direktur Imparsial yang mengidentifikasi dirinya sebagai pelopor dan penggerak demokrasi, pembela HAM, dan tidak jarang mengkritisi pemerintah dengan tanggapan negatif, maka hal ini dinilai Polly maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atas terlaksananya program pemerintah. Berlatar belakang dari anggapan dan penilaian tersebut telah mendorong Polly merasa perlu untuk menghentikan kegiatan Munir dengan merencanakan cara yang matang untuk menghilangkan jiwa Munir.Polly kemudian memonitor kegiatan Munir, sehingga diketahui rencana Munir yang akan berangkat ke Belanda untuk melakukan studi pada 6 September 2004.Polly sempat memastikan keberangkatan Munir dengan berusaha menelepon handphone milik Munir yang ternyata diterima Suciwati, istri Munir.Kemudian dipastikan oleh Suciwati, Munir akan berangkat pada 6 September 2004.Setelah mengetahui kepastian keberangkatan Munir, Polly lalu meminta perubahan tugas penerbangan sebagai ekstra kru. Padahal, jadwal tugas Polly seharusnya berangkat ke Peking, Cina pada 5-9 September 2004.Kemudian diubah tanggalnya menjadi 6 September dan tujuannya menjadi ke Singapura. Selanjutnya Polly terbang ke Singapura dengan pesawat Garuda dengan nomor GA-974, yang juga ditumpangi Munir.Polly pun sempat menyapa dan menanyakan tempat duduk Munir nomor 40-G di kelas ekonomi. Saat itu, Polly menawarkan tempat duduknya di kelas bisnis nomor 3-K kepada Munir dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa melaksanakan niatnya menghilangkan nyawa Munir.Polly saat itu memasukkan racun arsenik ke dalam minuman orange juice karena terdakwa tahu Munir tidak minum alkohol. Sedangkan minuman yang disajikan saat itu adalah wine dan orange juice.Polly juga didakwa telah menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah asli terkait surat tugas ke Singapura.Atas dasar itulah, JPU menjerat Polly dengan dua dakwaan, yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Usai pembacaan dakwaan, Polly mengajukan keberatan. "Saya tidak mengerti yang dimaksud pada 1999, karena saya sejak 1985 tidak pernah bertugas di mana pun kecuali di Garuda," ujar Polly. Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso meminta agar keberatan tersebut dimasukkan dalam eksepsi. Sidang dilanjutkan Selasa depan 16 Agustus 2005 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini