Pengungkapan itu berawal dari laporan BNN ada pengiriman paket narkotika dari Dumai, Riau, melalui jasa pengiriman kargo ke Tangerang. Paket itu ditujukan kepada pelaku Aryanto.
BNN kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, pada Senin (27/8) paket yang diselidiki petugas BNN tiba di kantor kargo di Batu Ceper, Kota Tangerang. Tak lama setelah paket tiba, pelaku Mulyadi alias Aryanto datang mengambil paket.
Petugas langsung menangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket. Dari tangan pelaku petugas menemukan 2 paket narkoba berupa sabu dan ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan, barang bukti yang disita dari penangkapan itu memiliki kesamaan baik fisik maupun warna dengan penangkapan yang dilakukan BNN di Riau.
Dari hasil penyelidikan, barang haram itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Kemudian, barang itu disebar ke beberapa daerah di Indonesia termasuk di Banten.
"Kita bisa simpulkan sindikat yang beroperasi di wilayah Sumut sampai ke Banten ini adalah sama. Hasil dari penyelidikan barang bukti ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut," ujarnya.
Simak Juga 'BNN Musnahkan 12,29 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi':
(asp/asp)











































