Majelis hakim juga menjatuhkan vonis panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika selama 4 tahun penjara juga menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis kedua terdakwa.
"Bagaimana? Sudah tahu kan berapa hari (masa pikir-pikirnya)?," kata hakim Mardison kepada terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (28/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di Pengadilan Titipikor Serang, panitera pengganti saat dijatuh kan vonis terlihat menggelengkan kepala. Raut wajah kedua terdakwa juga tampak sedih sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis akibat kasus korupsi yang menyeret keduanya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hakim PN Tangerang 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Sedang Tuti Atika atika dituntut 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan oleh majelis hakim yang diketuai Mardison.
Dalam vonisnya, hakim dan panitera PN Tangetang tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf c Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana.
"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan," ujar Mardison dihadapan kedua terdakwa, Selasa (28/8/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri, lanjut Mardison berusaha memengaruhi terdakwa yang lain dengan cara melakukan pertemuan di Rutan dan meminta terdakwa yang lain agar keterangannya bisa sinkron.
Simak Juga 'Hakim Terkena OTT KPK Lagi, Jatuhkan Nama MA':
(asp/asp)