"Kalau memang mekanismenya dalam sistem konstitusi kita diperbolehkan, kenapa tidak? Tapi kan pada instansi yang terakhir kan yang memilih adalah rakyat. Dalam konteks itu, menurut saya, tidak ada alasan aparat keamanan untuk melakukan langkah tindakan untuk menolak, apalagi melakukan gerakan secara fisik, karena kita kan negara demokrasi," kata Akbar di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Akbar mengatakan pergantian presiden sudah diatur dalam lima tahun sekali. Jadi hal itu juga harus diikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar berpendapat pergantian presiden bukan hanya diartikan dengan pergantian orang yang berbeda. Siapa pun yang akan menjadi presiden nanti akan ditentukan oleh pilihan rakyat.
"Proses pergantian presiden itu bisa diartikan presiden yang sudah terpilih masih terpilih kembali, karena memang dimungkinkan sampai dua kali. Tapi, kalau memang masyarakat menghendaki presiden baru, ya tentu masyarakat memilih yang baru. Yang lama tidak lagi dipilih. Kita anggap itu sesuatu yang normal. Tidak usah kita besar-besarkan," pungkasnya. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini