KPK Tetap Minta Pejabat Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games

KPK Tetap Minta Pejabat Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 20:42 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK tetap meminta pejabat yang menerima tiket Asian Games 2018 melaporkan gratifikasi tersebut. Pelaporan disebut KPK sebagai langkah pencegahan korupsi.

"UU tidak mengatur batasan nilai gratifikasi. Jadi berapa pun nilai tiket, kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan, hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).

Febri menerangkan, nilai nominal Rp 10 juta bukan batasan boleh-tidaknya gratifikasi diterima. Mengutip Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Febri menyebut, bila gratifikasi yang diterima lebih dari 10 juta, berlaku pembuktian terbalik di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika di bawah Rp 10 juta, berlaku pembuktian seperti hukum acara umum yang berlaku," sambungnya.




Pelaporan gratifikasi, ditegaskan Febri, menjadi upaya KPK melakukan pencegahan korupsi.

"KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima agar melaporkan kepada KPK. Jika ada niat baik dan kesadaran melapor, tidak perlu ada sanksi administratif ataupun pidana," sambungnya.

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla mengatakan pemberian tiket Asian Games 2018 kepada para pejabat bukan gratifikasi. JK menilai para pejabat yang meminta atau menerima tiket menonton Asian Games tak perlu melapor ke KPK.

"Itu (pemberian tiket ke pejabat) karena kan sebagai persahabatan, bukan sebagai gratifikasi, angkanya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta paling tinggi, ada Rp 100 ribu," ujar JK di kantor Wapres.




Menurut JK, pemberian tiket Asian Games kepada pejabat bukan permintaan pejabat yang bersangkutan. Namun, sebelumnya, ada pihak sponsor Asian Games yang telah membeli tiket dalam jumlah yang besar, hingga 1.000 tiket.

JK mengatakan pemerintah tidak meminta pejabat yang meminta tiket Asian Games untuk melapor ke KPK. "Nggak perlu (lapor KPK), kan ada batasannya gratifikasi, itu Rp 10 juta," katanya. (haf/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads