"Diteruskan ke ajudikasi, itu di PPP, PAN dan PDIP," kata komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Ilham mengatakan, KPU sebetulnya sudah menerima gugatan terkait poin sengketa bacaleg ijazah. Namun, menurutnya KPU tidak menerima permintaan pindah dapil yang diajukan dalam sengketa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin untuk PDIP, PPP dan PAN sebetulnya untuk beberapa calonnya soal ijazah, sudah kita terima mereka untuk memperbaiki," ujar Ilham.
"Tetapi kemudian di satu permohonan tersebut, ada juga permohonan pindah dapil. Nah ini tentu saja buat kami tidak bisa kami penuhi," sambungnya.
Menurut Ilham, dalam satu permohonan tidak diperbolehkan terdapat dua putusan. Hal ini yang membuat ketiga parpol tersebut melanjutkan sengketa dalam sidang ajudikasi.
"Tetapi karena dua permintaan itu ada di dalam satu surat permohonan, misalnya disatu surat permohonan ada dua hal, dua case, satu case pindah dapil, satu lagi kita oke kan, misalnya saja soal ijazah dan sebagainya. Tapi karena menurut Bawaslu satu surat permohonan itu tidak bisa beda putusannya, makanya masuk dalam ajudikasi," ujar Ilham.
Selain tiga parpol tersebut, terdapat 6 partai lain yang telah melalukan mediasi. Namun ke 6 partai tersebut mencapai kesepakatan dalam mediasi.
"Untuk partai lain, seperti Gerindra, Demokrat, PKPI, Berkarya, Hanura, PSI, nah itu kita sudah sepakat untuk melakukan mediasi saja," tutur Ilham. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini