Selain Widya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika selama 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Majelis Hakim diketuai Mardison.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, hakim dan panitera PN Tangetang tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf c Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana.
"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan," ujar Mardison di hadapan kedua terdakwa, Selasa (28/8/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri, berusaha memengaruhi terdakwa yang lain dengan cara melakukan pertemuan di Rutan dan meminta terdakwa yang lain agar keterangannya bisa sinkron.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hakim PN Tangerang 8 tahun penjara. Sedang Tuti Atika Atika dituntut 6 tahun. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini