"ACTA menyatakan protes keras atas terjadinya penghadangan terhadap deklarasi #2019GantiPresiden di berbagai kota. Seharusnya pemerintah tidak membiarkan hal tersebut terjadi karena deklarasi tersebut adalah perbuatan yang sah, legal, dan konstitusional," kata Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi di kantor ACTA, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
Krist mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bentuk aspirasi rakyat. Kris menegaskan deklarasi #2019GantiPresiden di berbagai kota itu tidak memiliki unsur penyebaran kebencian dan kampanye politik.
Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya bisa menjamin deklarasi #2019GantiPresiden berjalan lancar. Untuk itu, dia berharap ke depan tidak ada lagi penghadangan terhadap aksi #2019GantiPresiden.
"Kami berharap agar penghadangan terhadap deklarasi #2019GantiPresiden tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.
Menurut Krist, bila ada kelompok yang tidak menyukai aksi #2019GantiPresiden, mereka bisa membuat aksi tandingan. "Siapa pun yang tidak sepakat dengan aksi #2019GantiPresiden memiliki kebebasan untuk melakukan aksi tandingan," tambahnya.
Tonton juga 'Ini Alasan BIN Ikut Terlibat Tangani Aksi #2019GantiPresiden':
(ibh/idh)