Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 14:32 WIB
Jokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan gugatan kasasi Presiden Jokowi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya masih dalam proses. Menurut Ketua MA, Hatta Ali berkas gugatan itu masih berada di bagian administrasi.

"Belum (anggota majelis) karena nggak tahu saya. Karena berkas perkaranya belum dikirim, masih di pratala (Pranata dan Tata Laksana)," ujar Hatta Ali, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Meski begitu Hatta enggan berkomentar banyak. Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menambahkan berkas gugatan itu baru masuk seminggu lalu dan belum mendapat nomor perkara. Nantinya berkas yang masuk akan diperiksa kelengkapan administrasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dapat nomor perkara. Di Pratala itu diperiksa kelengkapan berkasnya secara administrasi, secara formil kemudian diberi tanda untuk memudahkan proses hukum nanti," kata Abdullah.

Jika berkas gugatan telah lengkap, maka selanjutnya akan dikirimkan ke bagian panitera. Serta diberi nomor dan dikirim ke Ketua MA. Meski begitu Abdullah menegaskan tidak ada kekhususan atau istimewa dalam penanganan perkara ini.

"Tidak ada timnya, pun nggak tahu kalau itu Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo mencabut upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015.

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya hukum diwakili 7 warga Palangkaraya menggunakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada November 2017. Namun Presiden memutuskan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian hukum atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam.



Tonton juga 'Rizal Ramli Enggan Masuk Timses Jokowi Maupun Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads