Bawaslu: Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Langgar Aturan Pemilu

Bawaslu: Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Langgar Aturan Pemilu

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 10:43 WIB
Ilustrasi #2019GantiPresiden (Zun/detikcom)
Jakarta - Aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai menjelang kampanye Pilpres 2019. Bawaslu menilai hal tersebut bukan sebuah pelanggaran.

"Tidak melanggar aturan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2018).

Saat ini, menurut Bagja, belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan sehingga aksi itu tidak melanggar aturan. Bawaslu pun, disebut Bagja, belum dapat melakukan tindakan apa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada pasangan calon presiden, belum masa kampanye, jadi belum bisa ditindak," ujar Bagja.


Ia mengatakan penyampaian pendapat di hadapan umum bisa dilakukan. Namun dia menegaskan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.

Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden ditolak di Surabaya pada Minggu (26/8). Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani, bahkan ditolak hingga akhirnya meninggalkan Surabaya, kampung halaman sendiri.


Simak Juga 'Belum Ada Konsensus #2019GantiPresiden Dukung Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads