"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan Penasihat Hukum Terdakwa (Siti Nuhaida Hasibuan alias Kiki). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 30 Mei 2018 Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk yang dimintakan banding tersebut," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (28/8/2018).
![]() |
Vonis terhadap Kiki diketok oleh Arif Supratman, Ade Komarudin, dan Abdul Fatah. Vonis nomor 196/PID/2018/PT.BDG itu diketok pada 15 Agustus 2018. Nasib banding Andika dan Anniesa serupa, yaitu sama-sama ditolak. Alhasil, vonis ketiganya sesuai dengan putusan PN Depok, yaitu:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
![]() |
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Aset yang terkait kasus First Travel dirampas negara.
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Kini, nasib ribuan jemaah tidak jelas dan banyak yang bisa belum berangkat umrah. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini