Kantor Disegel, Awak Kabin Garuda Lapor ke Komnas HAM
Selasa, 09 Agu 2005 09:04 WIB
Jakarta -
Menyusul ancaman mogok kerja mulai 12 Agustus mendatang oleh awak kabin PT Garuda Indonesia, manajemen PT Garuda Indonesia menutup kantor Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) di Gedung GSO, kawasan bandara Soekarno Hatta, Jakarta Utara.Aksi penutupan kantor ini membuat geram para anggota Ikagi. Dengan alasan melanggar prinsip dasar HAM, mereka akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM siang nanti."Kita minta alasan penutupan ini. Penutupan ini berarti pelanggaran hak berserikat dan berkumpul," tegas Kuasa Hukum Ikagi Bambang Widjojanto kepada detikcom ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (9/8/2005).Sekjen Ikagi Haryo menjelaskan, kantor Ikagi telah disegel sejak Selasa (9/8/2005) pukul 00.00 WIB. Aksi penutupan berlangsung singkat, 20 personil aparat keamanan Garuda langsung menggembok kantor tersebut. Tidak ada perlawanan dari para anggota Ikagi.Sebelum penutupan berlangsung, para anggota Ikagi terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang dari dalam kantor. Barang-barang itu di antaranya televisi, komputer, dan kursi.Sebelum menutup, pihak manajemen Garuda juga telah memberikan surat pemberitahuan penutupan kantor tersebut. Penutupan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Sekretariat Ikagi akan pindah ke Ciputat, Tangerang," ujar Haryo.Rencananya, sejumlah perwakilan Ikagi akan mendatangi Komnas HAM siang ini untuk menyampaikan protes. Di Komnas HAM, mereka juga akan melakukan jumpa pers.Seperti diberitakan, awak kabin PT Garuda Indonesia mengancam akan mogok kerja pada 12, 13 dan 14 Agustus 2005 jika tuntutan yang mereka ajukan kepada pihak manajemen tidak dipenuhi.Keputusan mogok kerja itu dilakukan karena gagalnya perundingan antara Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) dan pihak manajemen Garuda Indonesia mengenai sejumlah masalah ketenagakerjaan. Ikagi yang beranggotakan 2.347 orang tersebut menilai selama ini terjadi diskriminasi kepegawaian oleh pihak manajemen dengan tidak diperlakukannya perjanjian khusus untuk pekerja awak kabin.Masalah lainnya adalah mengenai lisensi (izin awak kabin), jam kerja yang mencapai 21 jam per hari yang tidak dikategorikan sebagai lembur, cuti tahunan yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, kewajiban masuk pada hari libur nasional tanpa kompensasi, perlengkapan kerja yang tidak memadai dan utang pembayaran perjalanan dinas di dalam dan luar negeri yang dibayar 10 hingga 20 hari kemudian.Ikagi juga menilai sistem penggajian awak kabin yang masih diskriminatif. Ikagi menyatakan, jika sistem penggajian tersebut diperbaiki maka manajemen cukup menyediakan Rp 24 miliar per tahun untuk mereka.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































