"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Rudi Erawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Rudi diyakini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK mengatakan mantan Ketua DPD PDIP itu menerima uang suap Rp 6,3 miliar dari Amran. Rudi dan Amran sudah saling kenal sejak 2009, saat itu Amran menjabat Kadis PUPR Maluku Utara. Kemudian, Amran berjanji kepada Rudi jika nantinya berhasil menjabat Kepala BPJN IX Maluku dan Malut maka ia akan mengusahakan program PUPR masuk ke Halmahera Timur. Amran juga berjanji akan memberi bantuan dana untuk keperluan Rudi.
"Atas penyampaian Amran HI Mustary tersebut terdakwa bersedia membantu dan menyampaikan nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam. Akhirnya dengan nepotisme Amran menjadi kepala BPJN IX," tutur jaksa KPK.
Rudi diyakini jaksa bertemu Ketua DPRD Maluku di Plaza Indonesia untuk meminta dukungan dalam mengusulkan Amran sebagai kepala BPJN IX Maluku dan Malut. Usulan tersebut akan diserahkan ke DPP PDIP lewat Fraksi PDIP hingga Amran diminta bertemu anggota DPR dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto.
Rudi akhirnya menemui Bambang di ruang fraksi PDIP DPR untuk menyerahkan curriculum vitae Amran. Atas penyerahan oleh Rudi itu, Bambang kemudian menyerahkan CV Amran ke Damayanti Wisnu Putranti serta memintanya untuk menyampaikan usulan tersebut ke pihak kementerian PUPR.
"Terdakwa menyarankan Amran bertemu Bambang Wuryanto. Akhirnya terdakwa menemui Bambang Wuryanto di ruang fraksi PDIP DPR untuk menyerahkan curriculum vitae Amran," jelas jaksa.
Saat Amran terpilih kepala BPJN IX pada tahun 2015, ia mulai mengumpulkan duit dari sejumlah rekanan untuk merealisasikan janjinya ke Rudi. Mantan Ketua DPD PDIP Malut itu menerima sejumlah uang dari Amran secara bertahap dan untuk kegiatan rapimnas PDIP.
"Fakta diatas terdakwa terbukti menerima uang setidak-setidaknya Rp 6,3 miliar atas realisasi janji yang menjebatani Amran menjadi Kepala BPJN IX," ucap jaksa.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini