#2019GantiPresiden Dianggap Makar, Gerindra: Ah, Bisa-bisa Aja

#2019GantiPresiden Dianggap Makar, Gerindra: Ah, Bisa-bisa Aja

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 27 Agu 2018 14:10 WIB
Ahmad Muzani (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Partai Gerindra menolak anggapan gerakan #2019GantiPresiden sebagai makar. Penyebutan 'makar' dilontarkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin.

"Makar? Ah itu bisa-bisa aja," ujar Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Muzani heran mengapa tagar #2019GantiPresiden dianggap tak relevan. Muzani lantas mengungkit gerakan yang ingin Presiden Joko Widodo dua periode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Yang relevan berarti apa? Gerakan Jokowi tetap? Itu spanduk-spanduk banyak tuh, gede-gede banyak banget di seantero Jakarta, tetap dua periode segala macam. Itu relevan nggak kira-kira?" ujar Muzani.

Wakil Ketua MPR itu meminta pemerintah mengedepankan prinsip demokrasi dalam bernegara. Dia meminta kebebasan berpendapat tak dikekang.

"Jadi dalam alam demokrasi, yang penting tidak mengganggu. Yang paling penting menjaga persatuan, keutuhan, yang paling penting bahwa meyakini Pancasila dasar negara kita," tegas Muzani.

Ngabalin sebelumnya membeberkan alasannya menganggap #2019GantiPresiden sebagai makar. Menurutnya, tagar tersebut secara tak langsung punya semangat berbeda dari Pilpres 2019.

"Itu hashtag #2019GantiPresiden itu adalah makar," kata Ngabalin.


Simak Juga 'Sandiaga Ogah Komentari Ricuh #2019GantiPresiden di Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]


#2019GantiPresiden Dianggap Makar, Gerindra: Ah, Bisa-bisa Aja
(gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads