"Iya itu kan syarat undang-undang juga, hak dari tersangka," kata Hotma kepada wartawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/7/2018).
Hotma telah bertemu dengan Richard sejak Kamis (23/8) lalu. Hotma bersama tim kuasa hukum lalu membahas tentang aturan pengajuan rehabilitasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kalau itu sudah bicara dari kemarin-kemarin, tapi kan lihat faktanya dulu apa memenuhi syarat hukum atau tidak," ujarnya.
Menurut Hotma, pengajuan rehabilitasi kliennya telah disampaikan secara lisan kepada penyidik. Hari ini Hotma mengajukan surat resmi pengajuan rehabilitasi.
"Secara lisan sudah dibicarakan ini suratnya kita mau kasih ya," ujarnya.
Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.
Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Simak Juga 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini