"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, kapasitas Rheza dalam pemanggilan yaitu sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. KPK belum membeberkan apa kaitan Rheza atau perusahaan itu dengan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 lalu. KPK menangkap Eni Saragih saat dia berkunjung ke rumah Idrus.
Setelah penangkapan, KPK menetapkan 2 tersangka yakni Eni dan Johannes. Eni diduga menerima suap dari Johannes, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, terkait proyek PLTU Riau-1.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Johannes jika proyek PLTU Riau-1 dikerjakan perusahaan Johannes.
Simak Juga 'KPK Tetapkan Idrus Marham Jadi Tersangka':