Dari agenda yang didapat dari Kemenko Polhukam, Senin (27/8/2018), Wiranto akan menggelar rapat tentang ibu kota Kabupaten Maybrat di Papua Barat. Dalam agenda itu disebutkan Tjahjo turut diundang.
Dari pantauan, tampak mobil RI 21 yang biasa digunakan Tjahjo sudah terparkir di Kemenko Polhukam. Sedangkan, Wiranto diketahui sudah berada di kantornya sejak pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik tentang ibu kota Kabupaten Maybrat di Papua Barat akan menjadi bahasan rapat yang digelar tertutup. Persoalan itu muncul dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XI/2013 yang dianggap memunculkan tafsir beragam.
Namun belakangan MK memberikan penegasan melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah kepada Tjahjo. Surat bernomor 808/2000/HK.004/2018 tertanggal 12 April 2018 itu berisi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XI/2013 yang pada intinya memutuskan kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat berada di Ayamaru, bukan di Kumurkek. (dhn/hri)











































