Depag Terima Fatwa MUI

Depag Terima Fatwa MUI

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 19:04 WIB
Jakarta - Di tengah pro-kontra terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), ternyata pemerintah sudah menerima seluruh fatwa MUI itu. Departemen Agama (Depag) juga menegaskan menerima fatwa MUI itu. Sikap Depag ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Hukum Depag, Sukanto kepada detikcom saat berbincang-bincang di kantor Depag, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2005). "Bahwa pemerintah dalam hal ini Depag, sudah menerima hal itu. Pak Alwi (Menko Kesra-red) atas nama pemerintah juga telah menyatakan menerima fatwa MUI itu," tegas Sukanto. Dalam Munasnya beberapa waktu lalu, MUI telah menyusun 11 butir fatwa. Selama ini, sebagian pihak menolak sejumlah butir fatwa, antara lain soal fatwa sesat Ahmadiyah dan fatwa haram pluralisme dan liberalisme, serta doa bersama. Bahkan, Presiden SBY mengaku mengeluh atas munculnya pengharaman doa bersama. Sebab, sebagai Presiden, SBY harus mendatangi acara-acara semua agama di Indonesia. Terhadap hal ini, Ketua MUI KH Khalil Ridwan telah menjelaskan bahwa Presiden boleh saja mendatangi acara-acara keagamaan, asal tidak mengikuti doa di acara yang digelar oleh kaum non muslim. Terhadap pengharaman doa bersama, Sukanto juga urun rembug. Menurut dia, dilihat dari fatwa MUI itu, sebenarnya tidak ada masalah bagi umat Islam untuk hadir dalam doa bersama dengan umat agama lain. "Kalau hadir ya tidak apa-apa. Yang penting, tidak mengamini," kata Sukanto. Tafsir Sukanto ini merunjuk pada fatwa MUI yang menyebutkan 'Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama secara bergiliran membacakan doa, maka orang Islam haram mengikuti doa yang dipimpin non muslim.' "Jadi, kalau kita datang, tapi kita diam saja ya tidak apa-apa," ujar dia. (asy/)


Berita Terkait