Korupsi Rp 6 Miliar, Tiga Pejabat Depdiknas Ditahan
Senin, 08 Agu 2005 18:07 WIB
Jakarta -
Tuduhan korupsi kini giliran menerpa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Tiga pejabat menjadi tersangka dugaan korupsi Proyek Peningkatan Tenaga Akademik 2004 sebesar Rp 6 miliar. Para tersangka itu kini menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.Ketiganya merupakan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas. Mereka adalah Pemimpin Proyek Peningkatan Tenaga Akademik Ditjen Dikti 2004 Dedy Abdul Halim dan dua stafnya yakni Elan Suherlan dan Helmi Untung Rintinton.Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri sejak 25 Juli 2005. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli dan ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2005).Namun demikian, Indarto menolak membeberkan nama-nama proyek yang dikorup tersebut. "Proyek yang ditangani pendidikan tinggi. Banyak jumlahnya, saya lupa," elak Indarto. Ketiga tersangka itu dijerat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu.Modus operandi yang digunakan, tersangka bekerja sama dalam membuat surat ke Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Surat tersebut berisi pengajuan anggaran untuk pembayaran sejumlah tenaga akademik di perguruan tinggi. KPKN lantas bersedia membayar dana sebesar Rp 6 miliar. Selidik punya selidik, ternyata surat itu fiktif belaka.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
