MA: Walau Lebih 14 Hari, Putusan PT Jabar Sah

MA: Walau Lebih 14 Hari, Putusan PT Jabar Sah

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 18:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat terkait Pilkada Depok sah secara hukum. Tidak masalah PT Jawa Barat memenangkan gugatan Badrul Kamal 14 hari setelah permohonan gugatan disampaikan. "Kecuali kalau diatur dalam ayat berikutnya yang menyatakan jika diputuskan lebih dari 14 hari, maka putusan itu batal. Karena ayat itu tidak ada, maka secara hukum putusan itu sah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Panitera MA Satri Rusyad di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2005).Menurut Rusyad, dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengajuan Keberatan Hasil Pilkada, tidak ada aturan bila itu putusan itu dibacakan lewat dari 14 hari. Sehingga tidak ada ketentuan yang mengatur putusan itu batal atau tidak. "Tapi yang jelas, ditentukan dalam 14 hari harus putus. Lebih dari 14 hari, tidak diatur," tegas Rusyad.Seperti diberitakan, permohonan gugatan Badrul Kamal diterima PT Jawa Barat pada 11 Juli 2005. Seharusnya, 14 hari pasca permohonan gugatan, maka putusan harus dikeluarkan paling lambat 29 Juli 2005. Namun, PT Jawa Barat baru membacakan kemenangan gugatan Badrul-Syihabuddin, pada tanggal 4 Agustus 2005. MA pun belum berencana untuk memeriksa hakim PT Jawa Barat. Lalu bagaimana dengan penggantian salah seorang hakim di tengah proses persidangan yang menimbulkan kontroversi? "Selama ini belum ada laporan mengenai hal itu," tukas Rusyad.Nur Mahmudi, pada Jumat 5 Agustus 2005 memprotes Departemen Dalam Negeri (Depdagri) atas putusan PT Jawa Barat. Nur Mahmudi juga mendesak MA membatalkan putusan PT Jawa Barat demi hukum."Itu hanya baru usulan dari PKS. Mereka hanya mengusulkan agar MA memeriksa anggota majelis hakim," ungkap Rusyad menimpali tanggapan Nur Mahmudi tersebut.RevisiBelajar dari kasus Pilkada Depok, MA berencana merevisi peraturan MA (Perma) nomor 2 tahun 2005 tentang Pengajuan Keberatan Hasil Pilkada. "Setelah ada masukan-masukan seperti ini, atau kejadian-kejadian di lapangan, maka Perma akan disempurnakan," papar Rusyad. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads