SP PLN Minta Perlindungan SBY dari Intimidasi Direksi

SP PLN Minta Perlindungan SBY dari Intimidasi Direksi

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 17:50 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja (SP) PT PLN meminta Presiden SBY dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memberikan perlindungan kepada pengurus SP PLN. Sejak melaporkan kasus korupsi direksi, mereka mendapat banyak tekanan dan intimidasi dari direksi.Saat ini sejumlah pengurus DPP SP PLN telah dimutasi ke beberapa daerah. Bahkan, ada salah satu pengurus yang tidak dibayar gajinya pada Agustus ini.Hal ini disampaikan Ketum SP PT PLN Ahmad Daryoko usai diperiksa di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/8/2005)."Namanya karyawan, kita minta perlindungan kalau Presiden serius menjalankan janjinya dalam memberantas korupsi. Kan kita dipanggil sebagai saksi ahli, tentu ada risikonya. Beliau harus concern," ungkap Daryoko.Daryoko lalu mencontohkan intimidasi yang dilakukan direksi terhadap Sekjen SP PLN M Yunan Lubis. Yunus saat ini dimutasi ke Padang dan distop gajinya. Bahkan dia sempat dipanggil tim pemeriksa disiplin kepegawaian PLN.Upaya meminta perlindungan terhadap Presiden SBY dan Jaksa Agung disampaikan lewat sebuat surat yang ditandatangani Daryoko dan Yunus. Dalam surat yang diperlihatkan Daryoko tertulis, Kami SP PLN sangat prihatin dengan adanya tindakan direksi PLN yang menurut kami merupakan penggembosan terhadap SP PLN. Sehubungan dengan hal itu maka kami mohon perlindungan dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung untuk memberi perlindungan kepada pengurus yang saat ini tengah mengalami tekanan berat.Dugaan korupsi di PLN berawal dari laporan serikat pekerja PT PLN mengenai pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar pada 2003. Padahal, saat itu PT PLN tengah rugi Rp 3 triliun. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads