Tanah Dirampas, Suku Pedalaman Riau Mengadu ke DPRD

Tanah Dirampas, Suku Pedalaman Riau Mengadu ke DPRD

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 17:40 WIB
Pekanbaru - Tanah seluas 4.100 hektar milik 1.200 Kepala Keluarga (KK) Suku Talang Mamak -- suku pedalaman di Riau -- mengadukan nasibnya ke DPRD Riau. Mereka menuntut tanah ulayatnya dikembalikan.Sedikitnya 10 orang para petinggi adat Suku Talang Mamak didampingi sejumah LSM lingkungan mengadukan nasibnya ke DPRD Riau, Senin (8/8/2005) di Jl Sudirman Pekanbaru. Suku yang dikenal tidak mengenal menulis dan membaca ini berasal dari Desa Talang Sungai Limau, dan Talang Parit, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Mereka diterima Komisi B DPRD Riau yang merupakan asal pemilihan daerah Inhu.Di hadapan anggota dewan, Suku Talang yang sebagian besar tinggal di daerah pedalaman di hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh ini, menjelaskan, bahwa tanah seluas 4.100 hektar milik mereka dirampas PT Inecda Plantation dan Pemda Inhu. Tanah yang dulunya sebagai perladangan serta tempat pengambilan madu lebah (pohon sialang-Red) kini semuanya berubah jadi lahan perkebunan kelapa sawit."Dulu pihak perusahaan dan Pemda berjanji akan melibatkan warga Talang Mamak untuk ikut dalam pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Namun sejak digarap perusahaan pada tahun 1996, hingga kini janjinya tidak ditepati," ujar tokoh masyarakat Talang Mamak, Lewar.Masih menurut penuturan warga, tanah seluas itu bisa digarap pihak perusahaan karena keterlibatan oknum-oknum kepala desa. Mereka dipaksa menandatangani surat penyerahan tanah ulayatnya tanpa harus menerima 'sugu hati'."Karena kami tidak tahu menulis dan membaca, ya kami tanda tangani. Waktu Pemda berjanji akan memberikan kebun sawit kepada anak dan kemenakan kami Suku Talang Mamak. Tapi rupanya Pemda telah menipu kami. Kebun sawit itu telah menghasilkan buahnya, namun kami tidak mendapat kebun," tutur Lewar polos.Lewar mengakui, 99 persen masyarakat suku pedalaman di Taman Nasinonal Bukit Tigapuluh tidak mengenal menulis dan membaca. Kondisi seperti ini dimanfaatkan pihak perusahaan dan Pemda setempat untuk mengelabui warga. "Kiranya Bapak DPR, bisa membantu kami untuk mengembalikan hak ulayat kami yang dirampas Pemda dan perusahaan itu," kata Lewar.Masyarakat Talang Mamak ini juga menunjukkan bukti surat perjanjian yang ditandatangani Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Dalam surat perjanjian tahun 2002 lalu, dijelaskan, dari 4.100 hektar itu, masyarakat akan menerima kebun sawit seluas 1.600 hektar untuk masing-masing desa. "Tapi sampai sekarang janjinya tidak ditepati," kata mereka.Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Riau Suhardiman mengatakan, pengaduan warga atas pencaplokan tanah ulayat ini akan dibahas secara resmi di Komisi B. Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan rapat antara fraksi untuk menyikapi tuntutan Suku Talang Mamak ini. "Segala tuntutan akan kami bawa dalam rapat Komisi B. Kami akan segera mencarikan solusi yang tempat dalam masalah ini," ujar Suhardiman. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads