Presiden Minta Kekerasan di STPDN Dihentikan

Presiden Minta Kekerasan di STPDN Dihentikan

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 17:28 WIB
Bandung - Kasus kekerasan praja senior dan yunior di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) mendapat perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden meminta agar kekerasan di kampus STPDN segera dihentikan. "Superioritas praja senior di STPDN hanya akan berujung pada konflik. Jangan membangun budaya kekerasan, sebab kelak Saudara memimpin rakyat. Jangan bersikap seperti itu. Hentikan budaya kekerasan sekarang juga," pinta Presiden SBY di hadapan 1.149 praja yang diwisuda di Lapangan STPDN Jalan Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, Senin (8/8/2005).Saat SBY mengungkapkan permintaan penghentian kekerasan ini, tak sedikit para tamu undangan yang bersorak dan bertepuk tangan. "Pemimpin akan dihargai dengan budaya persuasifnya, bukan dengan sikap otoriter, apalagi dengan kekerasan," imbuhnya.Seperti diketahui, kekerasan antara praja senior dan junior paling seru terjadi pada tahun 2003. Seorang praja bernama Wahyu Hidayat meninggal setelah mengikuti Ospek. Berdasarkan penyelidikan, Wahyu meninggal akibat pemukulan dan penganiayaan praja senior.Pengadilan Negeri Sumedang akhirnya menyidangkan 9 praja yang terlibat kekerasan hingga tewasnya Wahyu Hidayat. Mereka divonis penjara antara 7-10 bulan. Anehnya, meski vonis sudah dijatuhkan, para praja ini tidak menjalani hukuman penjara. Mereka juga tidak dipecat oleh STPDN. Bahkan sebaliknya, mereka tetap dapat terus belajar hingga lulus.Seharusnya, mereka diwisuda hari ini. Namun, pimpinan STPDN mengeluarkan surat keputusan yang menunda wisuda. Surat bernomor 423.7/125/tahun 2005 tanggal 5 Agustus 2005 berisi tentang praja yang ditunda wisuda pengukuhannya karena kasus kekerasan tahun 2003 lalu. Mereka adalah Hendi Setiadi, Bekky Susandi Irmansyah, Yayan Sopyan, Oktaviono , Yoppi Maulana Abdillah, Denma Rexa, Dadab Hadisurta, Gema A Ramadhan dan Bangun Robinson. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini