Dituntut 20 Tahun, Nazaruddin Tolak Ajukan Eksepsi
Senin, 08 Agu 2005 17:21 WIB
Jakarta -
Langkah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin tergolong langka. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara, Nazar tidak akan mengajukan eksepsi. Dia malah meminta pengalihan status tahanan.Wajah Guru Besar UI ini terlihat tenang mendengarkan pembacaan surat dakwaan bernomor 06/TUT.KPK/VIII/2005. Dakwaan sebanyak 35 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh JPU Wisnu Baroto, Agus Salim dan Tumpak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2005).JPU menjerat Nazar dengan tiga jenis dakwaan. Dakwaan primer, Nazar melanggar pasal 54 ayat (2) UU No. 30 tahun 2002 yaitu, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Dakwaan subsider, Nazar melanggar pasal 54 ayat (2) UU No. 30 tahun 2002 yaitu, terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Dakwaan lebih subsider, terdakwa selaku pegawai negeri dengan sengaja menggelapkan uang sejumlah US$ 566.795 yang merupakan potongan harga/diskon premi asuransi yang berasal dari PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 yang diberikan kepada KPU.Hal ini terbukti karena adanya perjanjian kerjasama penutupan asuransi antara KPU dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 yang mana uang tersebut keseluruhannya adalah milik KPU atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa yang disimpan karena jabatannya, uang tersebut oleh terdakwa kemudian dipergunakan untuk keperluannya sendiri dan dibagi-bagikan kepada orang lain. Setidak-tidaknya dia telah menguasai uang tersebut seolah-olah miliknya sendiri.Atas perbuatannya, JPU menuntut Nazar hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Nazaruddin Sjamsuddin. Apakah saudara mengerti dengan dakwaan? tanya sang hakim. "Saya mengerti Yang Mulia," jawab Nazar.Apakah ada keberatan? tanya hakim lagi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang Senin 15 Agustus 2005 pukul 11.00 WIB," kata penasihat hukum Nazar, Hieronimus Dhani.Pengalihan TahananTerdakwa Nazaruddin Sjamsuddin mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota."Saya akan menyampaikan surat jaminan dari tokoh dan sesepuh Aceh yang berada di Jakarta dan Banten," kata penasihat hukum Nazar, Hieronimus Dhani.Ketua Majelis Hakim Kresna Menon pun berjanji akan mempertimbangkan. "Baik, saya terima dan akan kami pertimbangkan," ujar Kresna.Dalam sidang perdana ini, Nazar yang terbalut kemeja biru lengkap dengan dasi dan jaket hitam mendapat dukungan moral dari keluarga dan anak buahnya. Turut hadir sang istri Yurnida dan putra serta dua putri Nazar. Tak ketinggalan anggota KPU Chusnul Mar'iyah dan Daan Dimara turut memberikan support.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































