"Dia sudah pakai setahun. Untuk harganya Rp 1 juta lebih setiap kali beli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Argo mengungkapkan, Fariz RM memesan sabu tersebut dari tersangka A. Kepada polisi, Fariz mengaku mengkonsumsi sabu karena sudah berumur dan banyak job, sehingga butuh sabu untuk daya tahan tubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Fariz RM berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan di TKP 1 yang merupakan sebuah rumah di Koja, Jakarta Utara.
"Di TKP Koja, salah satu pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Kemudian didapati narkotika jenis sabu. Terangka pertama DN itu perempuan," ucap Argo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AH dan Fariz RM beserta barang bukti. Dari pengembangan para tersangka, polisi juga menangkap tersangka lainnta inisial A di TKP 2, dengan barang bukti bong sabu dan alat timbangan.
"Setelah ke TKP 2 tersangka A kita tangkap dan kita kembangkan di TKP 3, kita menemukan tersangka F. Yang bersangkutan kita dapat 1 amplop saku depan ada 0,4 gram (sabu)," tuturnya.
Tonton juga 'Pengacara Fariz RM Salahkan Putusan Hakim yang Lalu':
(nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini