"Agustinus Yolemal pembuat video Papua Merdeka dan menjadikan seorang anak kecil sebagai objek dalam video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Sabtu (25/8/2018).
Agustinus ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu polisi juga memeriksa anak yang berada di video tersebut. "Terhadap anak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas pembuatan video tersebut,"kata Kamal.
Menurut Kamal, video buatan Agustinus merupakan ajakan dan penanaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 a Ayat 2 Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
Baca juga: Ada Atribut Papua Merdeka Warnai Ospek Uncen |
Kamal mengatakan, bahwa pembuatan video tersebut merupakan ajakan dan menanamkan ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sesuai pasal 45 a ayat 2 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE noomor 11 tahun 2008.
Video yang dipermasalahkan menggambarkan seorang anak di dalam mobil ditanya-tanya oleh Agustinus. Bocah itu tampak sudah diajarkan menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban yang menjurus 'Papua Merdeka'. Jika si anak salah jawab, Agustinus mengarahkan jawaban bocah lugu itu.
Tonton juga 'Ada Atribut Papua Merdeka Warnai Ospek Uncen':
(nvl/tor)










































