Simpan Narkoba, WN Jerman dan Perancis Ditangkap di Bali
Senin, 08 Agu 2005 16:55 WIB
Denpasar - Dua orang warga negara asing kembali ditangkap Polda Bali karena kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi. Kedua warga asing itu adalah MSR (44), warga Jerman dan Jean MP (38), warga Perancis. Informasi ini disampaikan Kasat I Direktorat Narkoba Polda Bali Kompol Endung Hardanto kepada wartawan di Mapolda Bali, Jl. WR Supratman, Denpasar, Senin (8/08/2005). MSR, warga Jerman kelahiran Santigao yang memiliki usaha Independent Sound System ini ditangkap Sabtu (6/08/2005) di rumahnya di Jalan Kuwum, Kerobokan, Denpasar. "Tersangka telah menjadi buruan kita sejak kasus tertangkapnya sembilan warga Australia saat hendak membawa 11,25 kg heroin dari Bali ke Australia," kata Hardanto.Saat melakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan barang bukti yang sengaja dibuang tersangka ke dalam kloset. Barang bukti tersebut adalah shabu-shabu seberat 8,9 gram bruto yang diselipkan ke dalam bungkus rokok, sampul buku, dan botol obat tetes mata.Sementara itu Jean MP ditangkap di Villa Roda, Canggu, Kerobokan, Badung, Jumat (5/08/2005) dengan barang bukti lima butir ekstasi yang diselipkan di dalam saku celananya.Hardanto mengatakan, terdakwa MSR dijerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan Jean MP dijerat pasal 59 ayat 1 huruf e UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Polda Bali juga berhasil menangkap pengguna narkoba warg indonesia, EHV, WYS dan EFP beserta barang bukti 11,8 gram ganja, dua paket heroin sebanyak 10 gram dan dua kantong plastik kecil shabu-shabu. Mereka diancam antara lima sampai 10 tahun penjara.
(asy/)











































