Cabuli Bocah, Seorang Kakek Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

Cabuli Bocah, Seorang Kakek Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 16:47 WIB
Jakarta - Memang edan! Tega-teganya seorang kakek mencabuli anak di bawah umur. Tindakan bejat ini dilakukan seorang kakek bernama I Wayan Giri (75). Dia sudah divonis bersalah. Tapi, dia hanya dihukum 5 tahun penjara. Kasus ini terjadi di Kota Denpasar, Bali, sejak Maret 2005. Sang kakek mencabuli bocah berumur 8 tahun itu hingga 10 kali. Kakek yang sudah beruban dan bergigi ompong ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam persidangan yang digelar Senin (8/8/2005). Majelis hakim diketuai Istiningsih Rahayu.Dalam putusannya, hakim memvonis lima tahun penjara, karena sang kakek terbukti melanggar pasal 81 Ayat 1 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tapi, hukuman ini relatif ringan bila dibandingkan dengan suramnya masa depan bocah itu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neotroni Lumisensi menuntut hukuman yang lebih tinggi terhadap terdakwa, 7 tahun penjara. Dalam persidangan, sang kakek mengakui perbuatan asusila ini. Dia mengaku telah mencabuli bocah tersebut sebanyak 10 kali sejak Maret 2005 sebelum perbuatan bejatnya itu akhirnya terbongkar. Kasus ini terungkap, karena korban mengadu kepada orang tuanya. Korban mengeluh karena mengalami perih di bagian alat vitalnya. Setelah mengetahui kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkannya kepada Polwiltabes Denpasar.Dalam melakukan 'operasi' syahwatnya itu, si kakek selalu mencegat korban yang juga tetangganya ketika pulang sekolah. Setelah berhasil merayu korban dengan cara memberi permen dan uang, si kakek pun langsung membawa korban ke rumahnya untuk dicabuli dengan cara meraba-raba tubuh serta kemaluan korban dengan tangannya.Namun tak jelas alasan sang kakek melakukan tindakan asusila ini. Padahal sang kakek masih memiliki Istri. (ahm/)


Berita Terkait