"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP A dan kawan-kawan, dan dilakukan oleh oknum Direktorat Polisi Air Banten," kata Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/8/2018).
Sigit mengatakan penyelidikan dilakukan oleh Propam Polda Banten, sebelum OTT dilakukan. Sigit memerintahkan Propam Polda Banten memberikan sanksi kepada para oknum tersebut jika terbukti melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan pungli ini, Sigit menjelaskan, pelaku diduga melakukan pungli kepada pemilik kapal yang bersandar.
"Meminta uang dalam jumlah tertentu terhadap pemilik kapal yang saat sandar melakukan pelanggaran karena bukan peruntukannya," tuturnya.
Listyo belum menjelaskan secara rinci kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Jumat (24/8) kemarin.
"Ada 2 orang yang sedang didalami," ujar Sigit saat ditanya berapa orang yang ditangkap.
Tonton juga video: 'Ini Sosok yang Laporkan Oknum Polantas Pungli'
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini