Buron 6 Tahun, Eks Sekda Deli Serdang Ditangkap Terkait Korupsi

Buron 6 Tahun, Eks Sekda Deli Serdang Ditangkap Terkait Korupsi

Erlangga Resi - detikNews
Sabtu, 25 Agu 2018 16:42 WIB
Buron 6 Tahun, Eks Sekda Deli Serdang Ditangkap Terkait Korupsi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Andhika Akbaryansyah-detikcom)
Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang, Chairulah terkait kasus korupsi. Chairulah ditangkap setelah buron 6 tahun.

Chairulah ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara di kediamannya di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu (25/8). Dia merupakan Sekda Deliserdang tahun 2004.

"Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Sabtu (25/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Chairullah langsung dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, pagi tadi.

"Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam," paparnya.

Chairulah merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004. Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 milyar . Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang.

"Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012," kata Sumanggar.


Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, C melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012," ujarnya.

Chairullah merupakan salah satu penggagas berdirinya Kabupaten Serdangbedagai. Dia juga eks Penjabat Bupati Serdangbedagai.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads