Ratusan Buruh Demo Jamsostek Solo

Ratusan Buruh Demo Jamsostek Solo

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 16:06 WIB
Solo - Ratusan karyawan perusahaan di Solo dan sekitarnya menggelar aksi di kantor Jamsostek, Solo, Senin (8/8/2005). Mereka mempersoalkan nasib lebih dari seribu karyawan PT Dan Liris yang hingga sekarang belum menerima dana jaminan hari tua (JHT), padahal mereka sudah diberhentikan dari perusahaannya.Sekitar 700 pengunjuk rasa mendesak PT Jamsostek membatalkan keputusan pencairan JHT harus menunggu enam bulan. Dengan demikian dana JHT untuk 1.000 mantan pekerja PT Dan Liris Sukoharjo yang sudah di-PHK oleh perusahaan segera dapat diterimakan karena pencarian dana terganjal aturan yang diberlakukan sejak 1 Juli tersebut.Kepala Cabang Jamsostek Solo, Yoto Susiswo, menyatakan tidak bisa memenuhi tuntutan pendemo karena pihaknya hanya pelaksana teknis peraturan yang dibuat dari kantor pusatnya. Sesuai aturan terbaru, kata Yoto, pencairan JHT untuk buruh berusia di bawah 55 tahun dilakukan enam bulan setelah PHK.Aksi menjadi memanas dan pengunjuk rasa bertekad akan menginap hingga tuntutannya dikabulkan. Akhirnya diambil jalan tengah, akhir pekan ini perwakilan Sekber Serikat Pekerja Nasional (SPN) Surakarta didampingi pihak Jamsostek Solo dan anggota DPRD Sukoharjo akan menemui Dirut PT Jamsostek di Jakarta.Pihak peserta aksi yang sebagian besar adalah mantan buruh Dan Liris berharap bahwa pertemuan dengan Dirut Jamsostek nanti akan menghasilkan keputusan pencairan dana JHT milik mereka. Alasannya, uang itu adalah milik mereka dan saat ini mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi setelah diberhentikan dari pekerjaan.Kesulitan OperasionalTerpisah, Managing Director PT Dan Liris Joko Santosa mengatakan, perusahaannya terpaksa melakukan pensiun dini terhadap 1.200 karyawan sejal awal tahun 2005. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan tekstil tersebut sedang mengalami kesulitan operasional yang terus menerus terjadi.Dipaparkannya, sekitar 200 karyawan yang di-PHK pada awal tahun telah menerima JHT. Namun selebihnya, yaitu sekitar 1.000 karyawan yang di-PHK setelahnya terpaksa tertunda menerima dana JHT karena terhadang aturan baru tersebut."Kami bisa memaklumi jika karyawan yang kena pensiun dini menjadi resah karena kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Tetapi hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Jamsostek. Kalau menurut hemat kami, sebaiknya dikembalikan ke aturan lama sehingga dana bisa langsung cair setelah berhenti bekerja," paparnya. (nrl/)


Berita Terkait