Lewat Community Policing, Polri Giat Berantas Preman
Senin, 08 Agu 2005 15:32 WIB
Jakarta - Banyak preman di sekitar rumah Anda? tak perlu khawatir karena Mabes Polri akan kembali menerapkan sistem community policing dalam mengantisipasi masalah premanisme yang merebak di masyarakat."Konsepnya kembali mengamankan masyarakat di lingkungan terdekatnya atau ada juga yang dinamakan patroli blok," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Budihardjo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta, Senin (9/8/2005).Namun sayangnya Aryanto menolak menjelaskan secara detail konsep tersebut."Setiap Polda memiliki kerawanan berbeda jadi penanganan dalam premanisme ini berbeda," kilahnya.Sebagai bukti kongkret, menurut Aryanto, Polri akan menindak orang-orang yang melakukan tindakan premanisme tersebut seperti pemerasan, pungutan liar, menduduki tempat lokasi yang menjadi sengketa karena suruhan pihak tertentu, serta perbuatan-perbuatan yang membahayakan keamanan orang lain dan membuat takut orang lain. "Pelanggarannya pidana dan ada pasal-pasal di KUHP, sebab ada yang dikatakan mengganggu ketertiban umum, merusak milik orang lain, dan lain lain," ungkapnya.Aryanto mencatat sejak 11 Juli sampai 7 Agustus 2005 terdapat 102 kasus premanisme dengan 642 tersangka. Dengan barang bukti 951 botol minuman keras, 52 senjata tajam, satu senjata api rakitan, 33 motor, dan uang Rp 259.700. Aryanto juga mengaku banyak tindakan premanisme yang terjadi di masyarakat dengan gaya militer. Bahkan banyak ditemukan latihan militer yang dilakukan oleh kalangan nonmiliter."Sepanjang undang-undang ada celahnya, mereka akan terus menggunakan itu. Namun ke depan perlu ditertibkan dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
(ahm/)











































