"Penangkapan pelaku berawal saat mendapatkan informasi melalui via telepon di Kampung Rama telah terjadi penganiayaan. Selanjutnya anggota langsung menuju TKP serta menginterogasi korban guna melakukan pencarian keberadaan pelaku. Tanpa waktu yang lama, anggota langsung menuju Jalan Antariksa dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/8/2018).
Penganiayaan ini dilakukan pelaku hanya karena tak terima baut pelat motor miliknya diambil oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. Korban memasang baut tersebut ke motor miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penganiayaan di Makassar (Ibnu Munsir/detikcom) |
Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakkukang, Makassar, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. (fdu/rvk)












































Pelaku penganiayaan di Makassar (Ibnu Munsir/detikcom)