"Ya, mungkin bisa salah satu itu (Idrus menggunakan pengaruh di Partai Golkar)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
"Memang beliau ini kan partai juga, ya. Dia saat itu Plt (Ketua Umum Partai Golkar), tapi kita tidak bisa menduga-duga apakah uang tersebut untuk partai atau tidak," imbuh Basaria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengembangan bisa saja, tapi kita belum bisa buktikan apakah itu benar-benar dipakai untuk partai," kata Basaria.
Idrus resmi diumumkan sebagai tersangka. Dia diduga mengetahui dan memiliki andil soal pemberian suap Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada November-Desember 2017.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek itu. Selain itu, Idrus dijanjikan menerima jatah yang sama dengan Eni, yaitu USD 1,5 juta.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini