Kata KPK Soal Janji Suap Idrus Saat Jadi Mensos atau Plt Ketum Golkar

Kata KPK Soal Janji Suap Idrus Saat Jadi Mensos atau Plt Ketum Golkar

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 21:12 WIB
Idrus Marham (Foto: Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Idrus Marham resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan perkara suap dalam proyek PLTU Riau-1. Idrus disebut menerima janji suap proyek itu, dalam jabatan sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar, Sekjen Partai Golkar, atau Menteri Sosial?

"Kita tidak mempersoalkan apakah posisi IM (Idrus Marham) saat itu sebagai ketua atau sebagai menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya. Tapi dalam hal ini, yang bersangkutan turut membantu. Itu makanya dimasukkan Pasal 55 dan 56 (KUHP) cukup jelas ya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

"Jadi kita tidak mempermasalahkan jabatan yang bersangkutan karena tidak berdiri sendiri," imbuh Basaria.
Idrus dilantik menjadi Menteri Sosial pada Januari 2018. Sedangkan KPK menyebut Idrus mengetahui dan memiliki andil soal pemberian suap Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo pada November-Desember 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek itu. Selain itu, Idrus juga dijanjikan menerima jatah yang sama dengan Eni yaitu USD 1,5 juta.

Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads