"Kita tidak mempersoalkan apakah posisi IM (Idrus Marham) saat itu sebagai ketua atau sebagai menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya. Tapi dalam hal ini, yang bersangkutan turut membantu. Itu makanya dimasukkan Pasal 55 dan 56 (KUHP) cukup jelas ya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
"Jadi kita tidak mempermasalahkan jabatan yang bersangkutan karena tidak berdiri sendiri," imbuh Basaria.
Idrus dilantik menjadi Menteri Sosial pada Januari 2018. Sedangkan KPK menyebut Idrus mengetahui dan memiliki andil soal pemberian suap Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo pada November-Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. (dhn/fdn)











































