Menteri Perindustrian Diduga Ikut Teken RUPS Dana Tantiem

Menteri Perindustrian Diduga Ikut Teken RUPS Dana Tantiem

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 15:07 WIB
Jakarta - Selain disebut-sebut kecipratan dana tantiem, Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja diduga ikut menandatangani rapat umum pemegang saham (RUPS) yang memutuskan pemberian reward dalam bentuk bonus kepada pejabat PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar.Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Ahmad Daryoko, sebelum diperiksa sebagai saksi ahli di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2005). Daryoko diperiksa untuk kelima kalinya dalam kasus korupsi PT PLN. Daryoko menyatakan, pemberian reward dalam bentuk bonus (tantiem) diputuskan dalam RUPS pada zaman Meneg BUMN masih dipegang Laksamana Sukardi.Saat itu, menurut dia, Deputi Meneg BUMN Bidang Telekomunikasi dan Energi, Roes Aryawijaya, ditunjuk sebagai kuasa RUPS.Siapa yang menandatangani keputusan RUPS? "Deputi menteri, direksi PLN dan Dewan Komisaris PT PLN Andung Nitimihardja, yang sekarang jadi menteri perindustrian," jawab Daryoko.Lebih lanjut, Daryoko menegaskan, pembagian dana tantiem tidak bisa disamakan dengan pemberian jasa produksi. Sebab, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 1980 tentang jasa produksi, pemberian jasa produksi hanya diperuntukkan bagi karyawan."Kalau judulnya jasa produksi tapi kok formulanya dana tantiem. Hal ini melanggar UU Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang isinya tantiem diambil dari laba bersih," urainya. Dugaan korupsi PLN mencuat saat Serikat Pekerja PT PLN melaporkan pembagian tantiem ke Kejaksaan Agung. Pembagian bonus PLN itu dinilai melanggar pasal 62 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 18 ayat (5) Perpu Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Sesuai perundang-undangan, pembagian bonus baru bisa dilakukan jika PLN sudah menangguk keuntungan. Padahal, selama tahun buku 2003 PLN merugi Rp 3,55 triliun. Kendati diputuskan dalam RUPS pada 25 Juni 2003, pembagian bonus dilaksanakan September 2004. Sejumlah pejabat PLN yang disebut-sebut kecipratan dana ini adalah Dirut PT PLN Eddie Widiono diduga menerima Rp 579,45 juta dan para direksi yang lain menerima mulai Rp 97,187 juta hingga Rp 521,51 juta. Mereka itu, antara lain, Parno Isworo, Hardiv H. Situmeang, Bambang Hermiyanto, Tunggono, Azwani Sjech Umar, Sunggu A. Aritonang, Alia Herman Ibrahim, Herman Daniel, dan Djuanda Nugraha.Selain itu, mantan komisaris utama Luluk Suwarso menerima Rp 183,492 juta. Jajaran komisaris yang lain menerima mulai Rp 86,917 juta hingga Rp 208,602 juta. Mereka adalah Yogo Pratomo, Komara Djaya, Andung Nitimihardja, M. Iksan (ekonom UI), Luthfi Hamid, dan Poerwanto. Sayangnya, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana tantiem ini. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads