"Untuk memberikan sebuah kepastian, keterangan Andi Arief kami butuhkan, minimal ada kepastian. Beliau yang publish ke publik, beliau juga yang memberikan penjelasan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Bawaslu, menurut Abhan, bisa memanggil saksi sebanyak tiga kali. Namun Abhan mengatakan pihaknya tidak dapat memanggil paksa saksi untuk memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan bisa tiga kali, yang jelas kami nggak bisa paksa untuk klarifikasi. Jadi sebagai tanggung jawab atas apa yang disampaikan," sambungnya.
Abhan juga menegaskan Bawaslu tidak bisa memenuhi permintaan Andi Arief soal klarifikasi via video call. Klarifikasi tanpa tatap muka dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman.
"Saya kira karena yang panggil Bawaslu RI ya di Bawaslu RI pemeriksaannya. Kalau video call, kalau ada problem nggak jelas nanti nggak jelas. Kita tunggu Senin saja," tuturnya
Habiburokhman sebelumnya mempertanyakan sikap Bawaslu kembali memanggil Andi sebagai saksi. Menurutnya, dalam peraturan Bawaslu, pemanggilan terhadap saksi hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali.
"Perbawaslu sendiri yang bikin pasal 24 ayat 6, pemanggilan itu hanya dua kali. Kalau nggak Bawaslu jalan saja dengan bukti yang mereka miliki. Ini pemanggilan ketiga saya dengar hari Senin (27/8) akan dipanggil lagi. Aturan apa yang sedang dimainkan Bawaslu. Kalau Perbawaslu sendiri yang mereka buat nggak dipakai ini bagaimana," tanya Habiburokhman.
Andi Arief sendiri mengaku telah menghubungi Bawaslu pada Kamis (23/8) untuk menyatakan kemungkinan dirinya tak bisa menepati janji memenuhi panggilan. Andi mengaku punya beberapa alasan.
"Ada kemungkinan saya masih belum bisa kembali ke Jakarta karena saya masih harus bersama orang tua saya yang belum sehat sepenuhnya," tutur Andi Arief. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini