PAN Serahkan ke Proses Hukum soal Aliran Gratifikasi Zumi Zola

PAN Serahkan ke Proses Hukum soal Aliran Gratifikasi Zumi Zola

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 17:47 WIB
Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto: Ari Saputra
Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jambi, H Bakri mengaku tidak mengetahui dugaan aliran duit gratifikasi dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk kebutuhan partai. Bakri menegaskan pihaknya menyerahkan penanganan kasus Zumi Zola ke penegak hukum.

"Di sini saya tidak tahu apakah ada aliran dana yang masuk ke DPD PAN Kota Jambi atau pun DPW PAN Jambi. Saya ini baru 3 bulan menjabat sebagai ketua, jika ada sebutan aliran dana yang diberikan ke DPD atau DPW PAN Jambi, semuanya kita serahkan saja ke pihak hukum," ujar Bakri saat dihubungi.

Dia menegaskan, PAN tidak pernah meminta mahar ke kader yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah. "Tidak ada itu, itu tidak benar,'' tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zumi Zola sebelumnya disebut memberikan Rp 274 juta untuk membeli dua ambulans untuk DPD PAN Kota Jambi. Tidak hanya itu, Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya. Dari urusan kampanye hingga biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi disebut jaksa berasal dari kantong Zumi, yang bersumber dari gratifikasi.

"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan.




Tonton juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads