"Di sini saya tidak tahu apakah ada aliran dana yang masuk ke DPD PAN Kota Jambi atau pun DPW PAN Jambi. Saya ini baru 3 bulan menjabat sebagai ketua, jika ada sebutan aliran dana yang diberikan ke DPD atau DPW PAN Jambi, semuanya kita serahkan saja ke pihak hukum," ujar Bakri saat dihubungi.
Dia menegaskan, PAN tidak pernah meminta mahar ke kader yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah. "Tidak ada itu, itu tidak benar,'' tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan.
Tonton juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(fdn/fdn)