"Dengan segera kita harus bisa mewujudkan sistem penilaian kinerja kita yang sampai hari ini kita masih menunggu-nunggu supaya rotasi ini bisa dilakukan dengan secara periodik. Jadi kita harus menilai orang duduk di satu tempat prestasinya apa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Dia mengatakan saat ini kenaikan jabatan di KPK bisa dilakukan setelah 2 tahun masa jabatan. Namun, menurutnya kenaikan bisa dilakukan lebih cepat jika ada seorang pejabat berprestasi yang didasarkan penilaian kinerja.
"Saya setuju kalau sangat berprestasi 1 tahun naik. Tapi kalau tidak berprestasi 2 tahun, 4 tahun juga belum bisa untuk naik. Reward and punishment harus kita buat seperti itu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan KPK tetap independen. Agus berharap KPK bisa terus menunjukkan kinerja hingga bertahun-tahun ke depan.
"Mestinya kita memikirkan ke depan seperti ramalannya pengamat, banyak lembaga ekonomi di dunia, dalam 20 sampai 30 tahun ke depan kita insyaallah menjadi bangsa sejahtera sudah lolos dari pendapatan menengah. Kita harus memikirkan bentuk KPK pada saat itu seperti apa. Supaya tetap independen supaya tetap ada," ujar Agus. (haf/jbr)