Hakim Tolak Eksepsi Hamdani Amin, Sidang Dilanjutkan
Senin, 08 Agu 2005 14:28 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin. Persidangan Hamdani tetap dilanjutkan."Keberatan terdakwa telah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Sehingga keberatan kuasa hukum terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kresna Menon, dalam persidangan di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2005).Keberatan terdakwa yang dimaksud Kresna, yakni perbuatan terdakwa oleh peraturan perundang-undangan tidak dapat dihukum, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai orang yang disuruh. Hal ini dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP atau bukan sebagai penyebab tindak pidana dari aspek kausalitas maupun dari pertanggungjawaban jabatan.Alasan lain penolakan itu, menurut Kresna, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil tentang identitas terdakwa. Secara materiil pun, JPU telah menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana, waktu, dan tempat terjadinya peristiwa pidana. Kuasa hukum Hamdani, Abidin, dalam persidangan, langsung menyampaikan pengajuan banding kepada majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Wisno Baroto akan mengajukan beberapa saksi dalam persidangan berikutnya. Sidang Hamdani Amin kembali digelar pada Senin, 15 Agustus 2005 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(ism/)










































