Kasus bermula saat Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014. Ia ditangkap terkait jual beli perizinan. KPK menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Pada 15 April 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade dan 5 tahun untuk Nurlatifah. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman dinaikkan menjadi 7 tahun dan 6 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Artidjo dkk menambah dengan mencabut hak politik pasutri itu. Artidjo beralasan masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para pejabat negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabul," demikian lansir panitera MA, Jumat (24/8/2018).
Putusan bernomor register 114 PK/Pid.Sus/2018 itu diketuai oleh Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Suhadi. Ketiganya hanya memperbaiki hukuman pencabutan hak politik menjadi 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana. Sebab, putusan kasasi ada kekeliruan yaitu pencabutan hak politik tanpa disebut batasnya. Majelis PK menyatakan hal itu tidak boleh oleh UU.
Tonton juga 'Bupati Karawang Ingin Warganya Salat Berjamaah di Masjid':
(asp/rvk)











































