Broker: Suratno Minta Rp 2 Miliar

Korupsi Pemancar RRI

Broker: Suratno Minta Rp 2 Miliar

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 13:57 WIB
Jakarta - Keterangan Direktur CV Budi Jaya Faharani Suhaimin semakin menyudutkan Direktur Administrasi dan Keuangan RRI, Suratno. Menurut broker pemancar RRI ini, Suratno-lah yang meminta bagian Rp 2 miliar. "Uang itu diminta oleh Direktur Radio Suratno," kata Faharani Suhaimi kepada wartawan sebelum diperiksa penyidik saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2005). Menurut dia, dana itu diminta Suratno di saat proyek pengadaan pemancar belum selesai seluruhnya. "Kira-kira pertengahan Januari 2004," ujar dia. Pernyataan Faharani ini sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum Suratno, Heru Santoso, yang menyatakan, tidak ada orang RRI yang meminta uang itu kepada Faharani. Faharani tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.40 WIB, setelah dijemput oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Faharani telah ditahan KPK sejak 1 Agustus 2005 lalu karena dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pemancar RRI. Dalam pengadaan pemancar RRI untuk kepentingan Pemilu 2004, KPK menilai ada 3 kontrak senilai Rp 45 miliar. Namun, kontrak ini telah merugikan negara sekitar Rp 20 miliar. Dari dana tersebut, ada dana Rp 2 miliar yang diterima oleh RRI dari broker pemancar tersebut. Direktur RRI Suratno sejak beberapa hari lalu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hingga kini Suratno belum ditahan, karena masih dibutuhkan KPK untuk kepentingan penyelidikan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads