Dalam dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Jumat (24/8/2018), jaksa mengajukan 3 pasal berlapis ke Jennifer, yaitu:
1. Jennifer didakwa menjadi pengedar narkoba (Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika)
2. Jennifer didakwa percobaan bermufakat menguasai narkoba (Pasal 112 ayat 1)
3. Jennifer didakwa hanyalah pemakai narkoba untuk diri sendiri (Pasal 127 ayat 1 huruf a)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam tuntutan, jaksa menyatakan Jennifer Dunn menggunakan narkoba untuk diri sendiri. Selengkapnya:
Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howrd Dunn, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
Namun oleh PN Jaksel, Jennifer Dunn divonis 'percobaan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman', atau percobaan permufakatan jahat menguasai narkoba.
Karena pasalnya lebih berat, maka PN Jaksel menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke Jennifer Dunn. Nah, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Jennifer disesuaikan dengan tuntutan jaksa, yaitu penyalahgunaan bagi diri sendiri.
"Menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'," ujar ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada.
Nikita Mirzani Heran Kenapa Hukuman Jennifer Dunn yang Disunat, tonton videonya di sini:
Bedanya jaksa dan PT Jakarta adalah di lamanya hukuman penjara. Bila jaksa menutut 8 bulan penjara, maka majalis tinggi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Banding di atas dilakukan oleh Jennifer Dunn dan jaksa penuntut umum.
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini