Pria Arogan Pemukul Bocah di Tol Resmi Ditahan Polisi

Pria Arogan Pemukul Bocah di Tol Resmi Ditahan Polisi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 09:56 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Misvanul Andri, tersangka pemukulan Rayhan Achmad (14), resmi ditahan Polda Metro Jaya. Dia pun telah mengakui tindakan pemukulan tersebut.

"Sudah ditahan. Dikenai pasal 351 KUHP, jo Pasal 76 C jo 50 UU Perlindungan Anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2018).

Nico mengatakan Andri sudah diperiksa penyidik. Andri disebut Nico mengaku memukul karena terbawa emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, yang bersangkutan sudah memukul dan mengaku. Hanya terbawa emosi," ucap Nico.
Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan alat bukti. "Sehingga tadi malam yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan ditangkap. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ibu korban, kakak, petugas tol, kemudian keterangan tersangka, serta visum," kata Nico.

Insiden pemukulan terjadi di Tol Jagorawi. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial.

Sebelum ditahan dan Andri sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Kamis (22/8). Setelah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Tonton juga video: 'Pengakuan Keluarga Korban Pemukulan Pria Arogan di Tol'

[Gambas:Video 20detik]

(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads