"Sudah ditahan. Dikenai pasal 351 KUHP, jo Pasal 76 C jo 50 UU Perlindungan Anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2018).
Nico mengatakan Andri sudah diperiksa penyidik. Andri disebut Nico mengaku memukul karena terbawa emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan alat bukti. "Sehingga tadi malam yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan ditangkap. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ibu korban, kakak, petugas tol, kemudian keterangan tersangka, serta visum," kata Nico.
Insiden pemukulan terjadi di Tol Jagorawi. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial.
Sebelum ditahan dan Andri sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Kamis (22/8). Setelah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka.
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini