Alasan Suap Khairiansyah
Mulyana 'Cinta Mati' KPU
Senin, 08 Agu 2005 11:50 WIB
Jakarta - Mau tahu alasan anggota KPU Mulyana W Kusumah menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman? Ternyata karena rasa memiliki institusi KPU pada diri Mulyana sangat tinggi. Wow!"Rasa memiliki saya pada KPU sangat tinggi. Saya di KPU ini sudah sejak awal, sejak KPU lahir," kata Mulyana W Kusumah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2005).Mulyana mengaku, ada keinginan kuat untuk membela institusi tempat ia mengabdi (KPU). Keinginan itu lebih menjadi-jadi ketika maraknya pandangan negatif masyarakat atas dugaan korupsi di KPU."Waktu itu suasana di KPU ada kekhawatiran dalam proses audit investigatif yang dilakukan auditor BPK," tutur Mulyana yang tampak mengenakan kemeja dan dasi berwarna ungu. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago, Mulyana menceritakan tidak pernah menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada Khairiansyah. Namun menurut Mulyana, ada beberapa hal yang tidak logis dari hasil audit investigatif itu."Misalnya ketika tim audit menghitung ketebalan kotak suara. Mereka hanya mengambil satu sampel dari sekian ribu kotak suara yang ada. Nah, selisih itu mereka kalikan dengan harga alumunium. Itulah yang disebut sebagai kerugian negara," sesal Mulyana. Apakah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengetahui proses ini? Penuturan Mulyana, seluruh proses dilaporkan kepada Nazar, walaupun tidak secara spesifik. "Saya bertemu langsung menyampaikan proses ini. Setelah petemuan pertama di Hotel Ibis, saya bertemu dengan ketua KPU. Saya laporkan ketua karena ada kebutuhan untuk sisanya (Rp 150 juta lagi)," beber Mulyana.Di akhir persidangan, penasihat hukum Mulyana, Sirra Prayuna, meminta JPU Catarina Mulyana -- melalui majelis hakim -- agar dapat memberikan informasi serta catatan hasil penyelidikan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Termasuk video rekaman dan SMS. Sayangnya, keinginan Sirra tidak dipenuhi majelis hakim.Tampak hadir dalam persidangan, dua buah hati Mulyana yaitu Gina Santiyana dan Guevara Santayana. Sidang berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.Hamdani AminSeusai Mulyana, sidang dilanjutkan dengan sidang terdakwa Kabiro Keuangan Hamdani Amin. Hari ini majelis hakim PN Tipikor akan membacakan putusan sela atas Hamdani Amin. Pada persidangan 28 Juli 2005 lalu, dalam eksepsinya, Hamdani mengaku semua perbuatan yang dituduhkannya atas perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. JPU Wisnu Baroto mendakwa Hamdani telah menerima dan mengelola dana dari PT Asuransi Bumi Putera Muda 1967, sehingga merugkan negara sebesar Rp 14,8 miliar. Dalam dakwaan primer, Hamdani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hamdani diancam hukuman 20 tahun penjara.Sementara dalam dakwaan subsider, Hamdani dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya adalah 20 tahun penjara.
(ism/)











































