"UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Kamis (23/8/2018).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan penahanan Richard dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Richard akan ditahan selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman hukuman terhadap Richard itu tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 sebagai berikut:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 127 ayat 1a berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Richard sebelumnya ditangkap di toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain yang berada di atas layar ponsel dan dolar Australia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini