Ini Ancaman Hukuman bagi Richard Muljadi karena Isap Kokain

Ini Ancaman Hukuman bagi Richard Muljadi karena Isap Kokain

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 18:23 WIB
Foto: instagram @richardmuljadi
Jakarta - Polisi telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka dan resmi menahannya di Polda Metro Jaya. Richard dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Kamis (23/8/2018).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan penahanan Richard dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Richard akan ditahan selama 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke kejaksaan untuk perpanjang di kejaksaan selama 40 hari," ujarnya.


Ancaman hukuman terhadap Richard itu tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 sebagai berikut:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 127 ayat 1a berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Richard sebelumnya ditangkap di toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain yang berada di atas layar ponsel dan dolar Australia.

(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads