detikpolling
Tepatkah Mencoret Nur Mahmudi?
Senin, 08 Agu 2005 11:24 WIB
Jakarta - Warga Depok mendapat kejutan. Hajat besar mereka menggelar pemilihan walikota coba di-utak-atik majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Ketetapan Komsi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok yang menyatakan kemenangan Nur Mahmudi Ismail (Partai Keadilan Sejahtera) batal. Sebaliknya, PT Jabar memberikan kemenangan pada pihak penggugat yakni, Badrul Kamal (Partai Golongan Karya). Segera saja, putusan ini menuai kontroversi. Ribuan anggota PKS tak tinggal diam, mereka turun ke jalan memprotes keputusan PT Jabar. Sedangkan para petinggi PKS giat menjalin lobi dengan organisasi massa dan institusi pemerintahan, sekaligus menempuh upaya hukum lanjutan. Sementara ini, angin masih berhembus sejuk bagi Nur Mahmudi. Setidaknya, banyak pendapat para pakar hukum yang menilai keputusan PT Jabar meski bersifat final tidaklah mengikat. Artinya, putusan itu tak bergigi. Pandangan ini diikuti KPUD Depok yang menyatakan menolak putusan PT Jabar. Mendagri juga cenderung memberi angin.Namun, bagaimana dengan Anda sendiri? Apakah dalam pandangan Anda, putusan PT yang membatalkan kemenangan Nur Mahmudi Ismail tersebut sudah tepat? Atau justru sebaliknya, sebuah blunder dari tata peradilan hukum negeri kita. Lihat pilihannya di detikpolling dan tentukan opini Anda!CARA MENGIKUTI POLLING VIA SMS:Ketik: poll(spasi)dtk(spasi)kode pilihanKirim ke Mentari, Matrix, FLexi --> 3845 tarif content: Rp 1.500,-/SMSTelkomsel ---> 3845 Tarif content Rp 2.000,-/SMSIM3, ProXl ---> 3845 tarif Rp 1.000,-/SMS
(tbs/)











































