"Kami mengamankan 5 orang yang diduga melakukan kegiatan prostitusi online dan yang kami tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TM (18), R (18), dan IS (18). TM berperan sebagai joki prostitusi online, R berperan sebagai penyedia tempat dan IS berperan sebagai yang bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif PSK berkisar Rp 900 ribu. Dari tarif itu, PSK mendapatkan bagian Rp 350 ribu. Lalu, bagaimana cara pelanggan dan muncikari bertransaksi?
"Jadi yang menggunakan aplikasinya kasus ini adalah si germonya, ada yang bertransaksi lewat akunnya, lalu berapa tarifnya, selanjutnya si PSK-nya setuju, bersiap di posisi yang sudah dijanjikan," tambah Bintoro.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 296 jo 506 dengan pasal muncikari dengan juncto perdagangan anak, UU Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, tersangka TM mengaku sudah melakukan ini selama 1 tahun. Adapun PSK yang dia rekrut adalah kenalannya di Facebook yang memintanya dicarikan pria hidung belang.
"Dia (PSK) mau sendiri, saya hubungi dia dari teman ke teman dari Facebook awalnya, terus dia minta cari pelanggan katanya 'cariin gue om-oman dong'," ujar TM.
TM mengaku mendapat keuntungan dari perannya sebagai muncikari. Uang yang dia peroleh digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Dari Bee Talk gue promosiin foto-fotonya. Gue (ngejokiin) dapet 100 ribu, dipake untuk makan dan merokok," tambah TM.
Soal Prostitusi di Kalibata, Apa Kata Sandi? Simak Videonya:
(mea/mea)