"Memang terjadi peningkatan dibandingkan dengan besaran sumbangan di pemilu lima tahun lalu," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Mandarin, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Arief mengatakan dana kampanye antara pileg dan pilpres berbeda. Masing-masing sumbangan memiliki jumlah yang berbeda.
Baca juga: Pelaporan Dana Kampanye dan Potensi Korupsi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu (perubahan), bisa ditanyakan ke pembuat UU ya. Karena kan, KPU mengikuti apa yang tertera di UU," kata Arief.
Sebelumnya pada pemilu 2014 dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar. Sedangkan saat ini dana perseorangan sebanyak Rp 2,5 miliar.
Sedangkan untuk dana kampanye dari badan usaha pada pemilu 2014 sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan saat ini sebesar Rp 25 miliar.
Jumlah dana kampanye pemilu ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 327 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 327
(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 tidak boleh melebihi Rp25.000.000.000,O0 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.
(dwia/dnu)











































