Sam Aliano Dipolisikan Lagi, Kali ini soal Tudingan Duit Rp 5 M

Sam Aliano Dipolisikan Lagi, Kali ini soal Tudingan Duit Rp 5 M

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 16:46 WIB
Foto: Iswahyudi
Jakarta - Artis Nikita Mirzani kembali melaporkan Sam Aliano ke Polda Metro Jaya. Sam kali ini dipolisikan terkait pernyataannya yang menuding Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat bebas status tersangka.

"Hari ini kita baru saja melaporkan Saudara SA yang pada tanggal 20 (Agustus) telah dilakukan pemeriksaan terkait laporan Nikita, dia memberikan statement. Kurang-lebih statement-nya adalah kemarin ada permintaan damai dari Nikita Mirzani bahwa dia (Nikita) ingin tebusan sebesar Rp 5 miliar," kata pengacara Nikita, Aulia Fahmi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Fahmi menegaskan pernyataan Sam itu sama sekali tidak benar. Menurut dia, Sam telah mencemarkan nama baik Nikita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait statement itu saya pastikan bahwasanya kami selaku kuasa hukum maupun Nikita tidak pernah menyatakan meminta uang Rp 5 miliar," tegas dia.

Fahmi juga tak gentar jika Sam ingin melaporkan balik Nikita. Menurut dia, ada peraturan yang melindungi Nikita sebagai korban atau pelapor.


"Silakan saja kalau dia mau melaporkan balik pihak Nikita. Yang pasti, tolong digarisbawahi, dalam UU perlindungan saksi dan korban, pasal 10 itu diatur mengenai bahwasanya pelapor itu tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Itu yang perlu digarisbawahi," imbuhnya.

Sementara itu, Nikita berharap kasus ini segera diproses. Kata Nikita, tak ada pintu damai untuk Sam Aliano.

"Kalau sekarang pengennya diproses aja terus. Dan nggak ada lagi pintu perdamaian kayaknya. Habis belum damai aja udah bikin lagi berita yang baru. Jadi kalau Niki pribadi sih kayaknya udah nggak ada perdamaian lagi sih," ujarnya.


Datangi Polda, Nikita Mirzani Kembali Laporkan Sam Aliano, tonton videonya di sini:
[Gambas:Video 20detik]


Laporan Nikita diterima dengan nomor TBL/4453/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Agustus 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 dan atau UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Sam Aliano menyebut Nikita Mirzani menawarkan perdamaian dalam kasus cuitan 'hina Panglima TNI'. Dia bahkan menyebut Nikita mengajukan syarat kepadanya jika ingin bebas dari status tersangka.

"Dan satu hal penting, Nikita ingin berdamai dengan cara ada uang tebusan Rp 5 miliar sebagai syarat saya bebas tersangka," ujar Sam Aliano kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/8).

(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads